Dari Pernyataan pasal diatas, bahwa perceraian harus berdasarkan putusan pengadilan, tidak boleh hanya dengan disepakati kedua belah pihak saja. Harus ada alasan-alasan yang mendasari perceraian di hadapan hakim, agar perceraian Anda dapat dikabulkan dalam pengadilan. Lama proses pemeriksaan saksi sangat bergantung pada kesiapan para saksi untuk dimintai keterangan di Pengadilan. https://www.legalkeluarga.id/
The Fact About Pengacara perceraian That No One Is Suggesting
Internet 3 hours ago noelp777fse1Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings